Bantah Tuduhan Sepihak, Badan Serikat NHM : IM Terlibat Pelanggaran Disiplin

HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Badan serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan tegas membantah tuduhan yang di sampaiakan kuasa hukum, mantan karyawan NHM inisial IM.

IM yang merupakan mantan Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM yang menuduh dirinya di berhentikan oleh pihak perusahaan.

menanggapi hal tersebut, Andi Mochtar, Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan pembohongan publik yang dilakukakn oleh IM.

"pernyataan IM adalah tidak lah benar, karena yang bersangkutan tidak pernah di pecat oleh pihak perusahaan, IM telah memberikan pernyataan yang tidak benar," ujar Andi kepada awak medi, Sabtu (01/02/2025)

Andi mengungkapkan bahwa masa jabatan IM sebagai ketua Serikat SBSI sudah berahir berdasarkan aturan Serikat Buruh PK FPE SBSI pusat.

"IM sudah menjabat 3 periode dan sudah harus selesai di tahun 2025 ini, hal ini berdasarkan SK baru Dewan Pengurus Pusat Federasi  Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI ) Nomor. 007/SK/DPP FPE/II/2025 tentang Surat Keputusan Dewan Pengurus FPE KSBSI PTNHM, maka dengan diterbitkan Surat Keputusan tersebut, maka SK Nomor. 003/SK/DPP FPE/III/2022 tentang pengurus yang di ketuai oleh IM dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkap andi

Andi juga menegaskan IM sendiri yang mengundurkan diri dari Perusahaan, bukan diberhentikan oleh Manajemen Perusahaan maupun oleh Haji Robert selaku Presiden Direktur (Presdir) NHM. 

"IM semestinya memahami bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati Perusahaan dan karyawan telah diatur tentang mekanisme pengunduran diri karyawan, dalam PKB jika seorang karyawan mangkir tiga kali dari pemeriksaan/investigasi berturut-turut oleh HR/IR maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya

Selama kami bekerja di NHM, kata Andi "kami tidak pernah melihat Bapak Haji Robert memecat karyawannya, akan tetapi semua pelanggaran, baik ringan maupun berat, selalu mengacu pada PKB dan melalui proses serta tahapan yang oleh Manajemen," terang andi

Selain itu, Andi  menanggapi pernyataan Kuasa Hukum IM terkait hak-hak karyawan dan gaji yang tertunda, menurut Andi permasalahan tersebut justru berasal dari pemikiran dan usulan IM juga saat masih menjabat sebagai Ketua Serikat, termasuk hak pesangon karyawan. 

"Kami menyarankan Kuasa Hukum IM dan IM untuk tidak membuka rahasia perusahaan ke publik yang seharusnya dijaga dengan profesional, yang jelas kondisi saat ini tidak terlepas dari kontribusi IM saat masih menjadi karyawan di NHM, terangnya

Lebih lanjut, Andi meminta Kuasa Hukum IM agar mengecek untuk dipahami lagi PKB NHM dan memorandum yang pernah ditandatangani oleh IM sebelum meberitakan di media.

Ia juga mengkritik sikap kuasa hukum IM yang menyatakan akan melakukan pengecekan ulang dan menelusuri masalah yang dihadapi karyawan NHM. 

"Kuasa hukum IM itu siapa? Apa dia Dewan Direksi? atau pemilik saham? Jika kuasa hukum IM mengatakan ada babak baru ke depan, kami ketiga Ketua Serikat yang tergabung dalam Badan Serikat NHM, bersama Manajemen dan Presiden Direktur NHM, siap menghadapi jika itu perlu," Tegasnya

Terpisah, Rusli A Gailea Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI NHM, mengatakan tidak mungkin perusahaan melayangkan laporan tanpa alasan terhadap IM ke Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara atas dugaan kasus penipuan hingga pemalsuan dokumen dengan nomor laporan Polisi, Nomor. LP/05/II/2025/Malut/Res Halut/Polsek Malifut. 

"tuduhan laporan tersebut mengada-ngada, selama kami bekerja di NHM jika proses hukum itu dilakukan tentunya dengan berbagai bukti dan pertimbangan yang telah dipikirkan sebelum ditindak,” ujar Ano apaan akrab Rusli A Gailea.

Ketua PB GSBM NHM Rudi Pareta juga menambahkan bahwa, "hampir semua karyawan di NHM merasa dekat dengan Haji Robert, bahkan banyak yang memanggil dengan sapaan “Ayahanda”, Sehingga persoalan sapaan ini bukan hanya berlaku secara spesial atau khusus buat pribadi-pribadi antara IM dengan Haji Robert, bahkan masyarakat lingkar tambang pun dengan hangat seringkali menyapa Haji Robert dengan Ayahanda/Kakanda," jelas Rudi.

Meski demikian, lanjut Rudi, "kami Ketua Serikat NHM tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan, sebagai saran kami kepada Kuasa Hukum IM, penting untuk selalu berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rudi.  *** (Red)

0 Komentar