Satres Narkoba Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Kepemilikan Narkotika Ke Kejari
HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) serahkan tersangka Kasus Kepemilikan Narkotika Kepada Kejaksaan Negeri Halut.
Selain penyerahan tersangka, Polres Halut Juga menyerahkan barang bukti (BB) Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Dan Pengendaran Narkotika Golongan 1 bukan jenis Tanaman, Rabu (22/05/2024)
Pada awak media, Kasat Narkoba Ipda. Jeremmy Theo mengungkapkan, tersangka M Iksan Hadi alias Brikis diduga melanggal Pasal 114, pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut nomor B-420/Q.2.12./Enz.1/ V /2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal pemberitahuan perkara atas nama tersangka M Iksan Hadi alias Brikis yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat, (1 ),Pasal 127 ayat (1 ),UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta surat dari Polres Halut nomor B/01 a,/ l /2024/Polres Halut perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), ungkap Ipda. Jeremmy Melaluin Pres Release
Untuk diketahui, Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Narkoba, Aipda Naftali Popala kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Dedi.
Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang bersangkutan.
Dengan penyerahan ini, Ipda Jeremmy berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyaraka. *** (Red)
0 Komentar