Aksi Demostrasi Karyawan PTNHM Dinilai Menyalahi PKB

HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Aksi Demostrasi yang dilakukan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals dianggap menyalahi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Untuk di ketahui, PKB merupakan Perjanjian Kerja Bersama antar Badan serikat, Disnaker dengan Pihak PTNHM dan dimiliki oleh perusahaan semenjak tahun 1998.

Pasalnya, aksi demontrasi yang dianggap menyalahi atas dasar tidak ada koordinasi atau pemberitahuan kepada serikat PTNHM.

PTNHM juga telah bekerja sama dengan 3 serikat olehnya itu menurut pihak Serikat yang enggan di publish namanya bahwa karyawan yang melakukan demostrasi telah melanggar PKB Serikat dengan pihak perusahaan.

"Mereka (masa aksi Red) seharusnya kalau ada keluh kesah harus sampaikan dulu ke serikat jangan langsung ke manajemen karna hal tersebut telah di atur pada PKB bab 7," ujarnya saat di hubungi via WhatsApp. Sabtu (22/03/2025)

Ia juga menyampaikan bahwa, selaga proses permasalahan terkait hubungan kerja itu ada prosedurnya tidak bisa secara langsung antara karyawan dan pihak manajemen.

"Prosedurnya tidak bisa secara langsung haus ke kami serikat dulu nanti kita sama-sama duduk dengan pihak manajemen dan kami siap kawal karena prose penyelesaiannya itu selalu berprinsip  pada musyawarah untuk mencapai mufakat," terangnya

Selain itu, ketika di tanyakan terkait pelanggaran  karyawan yang melakukan aksi demonstrasi tersebut apakah berdampak pada pemecatan, dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut adalah wewenangnya pihak manajemen.

Namun, kata dia, manajemen tidak bisa langsung melakukan pemecatan karena ada aturannya, dimana pihak manajemen harus melakukan investigasi untuk memastikan yang bersangkutan  masuk dalam kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.

"Ada aturannya, manajemen lakukan investigasi dan apabila ditemukan melanggar peraturan barulah pihak manajemen melayangkan surat untuk memanggil yang bersangkutan," jelasnya

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa, dalam proses investigasi tersebut pihak manajemen tetap melibatkan Badan serikat untuk melakukan pendampingan hukum.

"Kalaupun karyawan tersebut di investigasi oleh pihak manajemen kami tetap di beritahukan untuk lakukan pendampingan hukum, jadi kami serikat juga bertindak sesuai dengan aturan mainnya bukan bertindak seenaknya," pungkasnya. *** (Red)

0 Komentar