Serikat PTN HM Bantah Isu Negatif Terkait Terima Suap Dari Pemilik Perusahaan
HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Beredar isu miring yang menuduh Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah disuap oleh pemilik Perusahaan agar tidak lagi memperjuangkan hak para pekerja di perusahaan.
Hal ini mendapat bantahan keras dari Rusli A. Gailea, Ketua SPKEP SPSI, dimana Ia menegaskan bahwa isu yang beredar tersebut merupakan isu hoax yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk merusak citra Badan Serikat NHM di hadapan karyawan maupun publik Maluku Utara.
Menurut Ano, sapaan akrab Rusli A. Gailea, Badan Serikat NHM selama ini bekerja secara
profesional dan terus berkoordinasi dengan pemilik NHM saat ini, yaitu PT Indotan Halmahera Bangkit.
"Serikat pekerja berperan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan
agar mereka mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Ujarnya saat di wawancatai Awak media Sabtu (01/02/2025)
Terpisah, Rudi Pareta, Ketua PB GSBM NHM, juga menegaskan bahwa Badan Serikat NHM tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja di tambang emas Gosowong yang telah terbukti dengan berbagai langkah nyata yang telah dilakukan oleh serikat pekerja.
Rudi juga mengungkapkan bahwa salah satu pencapaian penting yang berhasil diperjuangkan oleh Badan Serikat NHM yaitu menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pesangon bagi karyawan yang bekerja sebelum tahun 2020, saat saham NHM masih dimiliki oleh Newcrest Mining Limited.
"Jika ada pihak yang menuduh Badan Serikat menerima suap, itu adalah fitnah, tuduhan semacam ini hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik serikat pekerja karena sudah banyak yg kami berbuat untuk para karyawan," Jelasnya
Selain itu, Andi Mochtar, pengurus serikat yang mewakili PK FPE KSBSI NHM, mengatakan
bahwa isu yang beredar di media sosial, khususnya di salah satu akun media sosial "Info MU" Merupakan upaya dari oknum tertentu yang ingin merusak hubungan baik antara Badan Serikat, manajemen, dan pemilik NHM.
"Gaya kepemimpinan pemilik NHM sangat terbuka dalam setiap pengambilan keputusan, pihak manajemen selalu berdiskusi dengan Badan Serikat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak karyawan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM," Terang Andi
"Karena itu,Kata Andi " Mewakili seluruh ketua seriakat dan pengurus kami menyampaikan
klarifikasi terkait tuduhan tidak berdasar yang beredar di media sosial (TikTok). Tuduhan
bahwa kami menerima suap dari pemilik perusahaan NHM adalah hoaks dan sama sekali tidak benar," tegasnya
Untuk di ketahui, 3 Pimpinan Serikat di PTN HM yaitu Rusli A. Gailea (Ketua SPKEP SPSI), Rudi
Pareta (Ketua PB GSBM), dan Andi Mochtar (Perwakilan PK FPE KSBSI)
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa, tuduhan tersebut pertama kali disebarkan oleh akun media sosial bernama "Info MU" Olehnya itu, Badan Serikat NHM mengecam tindakan tersebut dan telah mengambil langkah hukum untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab tersebut.
"Tim hukum Badan Serikat NHM saat ini tengah memproses laporan terhadap akun media sosial tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi Hoax," Tutupnya. *** (Red)
0 Komentar