Isu PHK Tiga Karyawan, ini Pernyataan Serikat Di PTNHM

HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Menindak lanjuti isu Tak sedap tentang dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan terhadap tiga Karyawan, Badan serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) angkat bicara.

Mewakili tiga serikat di PTNHM, iswan Ma'arus Ketua Serikat PKFPR-KSBSI membantah Isu negatif trhadap PTNHM yang mencireng nama baik perusahaan.

Kepada liputanhalut.com Iswan menyampaikan bahwa tuduhan ketiga karyawan dipecat tanpa alasan yang jelas hanya karena menanyakan tunggakan pembayaran upah tidaklah benar.

"Perlu pablik tauhi bahwa hal tersebut tidak benar karena salah satu dari karyawan tersebut telah berhenti bekerja karena telah memasuki usia pensiun sejak 2023, dan dua karyawan lainnya dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati Perusahaan dan seluruh karyawan sejak 2006," jelasnya, Senin (30/12/2024)

Sedangkan, kata Iswan, dua karyawan telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap PKB Pasal 51. 

"Mereka berdua telah membuat pelanggaran berat dan itu termasuk melanggar peraturan yang tertuang pada PKB pasal 51," ujarnya

Ia juga menyampaikan, bahwa persoapan dalam menjalankan proses pemutusan hubungan kerja karyawan, Departemen HR IR senantiasa berkoordinasi bersama Badan Serikat, dimana. setiap karyawan yang merupakan anggota Serikat Pekerja berhak untuk meminta pendampingan oleh Badan Serikat dalam menjalankan proses tersebut untuk memastikan proses PHK dijalankan secara adil dan sesuai aturan dalam PKB. 

Untuk di ketahui, Ketiga Ketua Badan Serikat PTNHM tersebut, yakni Rusli Abdullah Gailea, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI, Rudi Pareta, Ketua Serikat PBF-GSBM, dan Iswan Ma’arus Ketua Serikat PK FPE KSBSI.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan,  tiga karyawan yakni inisial AFB, PB dan SI telah bekerja sejak NHM masih dikelola Newcrest, olehnya itu, Karyawan-karyawan yang dulu bekerja di bawah naungan Newcrest sejak 1997-2020 diperjuangkan haknya untuk mendapat pesangon yang wajib dibayarkan Newcrest. 

"Indotan yang saat ini mengelola NHM, wajib membayar hak karyawan sejak 2020 hingga 2024, saat ini Badan Serikat telah memenangkan sengketa tersebut di pengadilan PHI dalam negeri, sehingga seluruh proses dinyatakan sudah inkrah di Mahkamah Agung karena Newcrest terbukti melanggar PKB Pasal 67, terangnya

Olehnya itu, iswan mengungkapkan bahwa, Karyawan yang bekerja sebelum 2020 bukan tanggungan Indotan/NHM, jika mereka bekerja setelah tahun 2020 hingga saat ini barulah menjadi tanggungan Indotan.

Selain itu, Iswan juga menyampaikan, saat ini proses sedang berlanjut ke pengadilan aribitrase internasional di Singapura, jika sudah sah dari arbitrase internasional, maka Newcrest wajib membayar semua pesangon karyawan NHM yang dulu dinaunginya. 

“Hitungan kami, Newcrest sudah mengantongi keuntungan hingga 47 Triliun Rupiah. Kami punya semua buktinya. Kenapa Newcrest harus meninggalkan Indonesia tanpa membayarkan hak-hak karyawanya? Padahal keuntungan mereka begitu besar, dan perlu juga di ketahui pula bahwa saat ini, dari pihak pimpinan Indotan Group telah melancarkan itikad baik pembayaran untuk masa kerja ketiga karyawan tersebut setelah bekerja di bawah naungan Indotan dari tahun 2020-2023," tutupnya, *** (Red)

0 Komentar