Paripurna DPRD, Pemda Taliabu Serahkan Dokumen Rancangan Kua-PPAS Tahun 2025.
TALIABU, liputanhalut.com - Pemda Taliabu Ikuti Paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pelaksanaan paripurna oleh DPRD Kabupaten Pulau taliabu tersebut dengan Agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Selasa (22/10/2024)
Dalam sambutannya PJ Bupati Pulau Taliabu, Haji Ramli menyampaikan bahwa tujuan penyusunan KUA-PPAS oleh Pemda untuk tersedianya dokumen kebijakan umum APBD
"Selain dokumen kebijakan APBD penyampaian dokumen ini merupakan dokumen penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025, jelasnya
Selain itu, kata PJ Bupati rancangan dokumen tersebut dalam rangka untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang yang dituangkan dalam RKPD dan RPJPD.
"Hal tersebut dilakukan guna mensinergikan antara perencanaan dari Pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat dari hasil Musrembang baik di tingkat desa hingga tingkat Kabupaten," ujarnya
Lebih lanjut, saat mengakhiri sambutannya, PJ Bupati berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD agar dokumen Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dapat di sepakati bersama yang selanjutnya akan di tuangkan dalam Nota Kesepakatan "Dokumen Acuan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025".
Untuk diketahui, asumsi kebijakan umum anggaran yang di serahkan yaitu substansi Kebijakan Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan sumber pendapatan transfer, yang dilaksanakan untuk memenuhi kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan. *** (Red)
0 Komentar