Kooperatif dan Taat Hukum, Haji Robert Hadir Dan Bersaksi di Sidang Suap Mantan Gubernur Malut

TERNATE, liputanhalut.com - Menghadiri sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ternate, Hi. Romo Nitiyudho Wachjo atau Hi. Robert sangat Kooperatif.

Pada kasus AGK tersebut, Hi. Robert yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu  sebagai saksi yang didampingi oleh dua orang anaknya, Rabu (03/07/2024)

Dalam persidangan kasus suap AGK tersebut, Haji Romo memberikan keterangan bahwa dirinya beberapa kali dimintai uang oleh AGK dengan alasan sakit dan mau berobat. 

Selain itu, dirinya memberikan keterangan lainnya, berupa uang sejumlah Rp 2,5 Milyar yang di perbinjangkan publik maluku Utara merupakan pinjaman anak AGK, Thoriq Kasuba.

"Rp. 2,5 Milyar  itu merupakan pinjaman yang dilakukan oleh anaknya AGK yaitu Thoriq Kasuba dengan alasan membangun usaha Kos-kosan di daerah Weda dan itu dan perjanjian piutang yang akan dilunasi 5 tahun ke depan," ujarnya

Selain itu, dirinya memberi keterangan bahwa dirinya didatang beberaa kali oleh Thoriq meminta uang untuk membuat kokosan.

"Saya beberapa kali didatangi Thoriq Kasuba dengan alasan mau minta duit bangun koskosan di Weda Halmahera Tengah, karena yang diminta Thoriq terlalu besar maka saya pinjamkan dia supaya ada pelajaran buat dia, Saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop,” jelasnya

Lebih lanjut terkait AGK, Hi. Robert membantu biaya pengobatan, AGK juga membantu mengarahkan dokter pribadinya untuk memeriksa dengan rutin mengontrol kesehatan jantung AGK. 

Semua yang dilakukan Hi. Rober tidak lain halnya karena AGK sudah dianggap sebagai Kakak sekaligus sahabatnya.

"Saya bantu AGK karena saya anggap Pak AGK ini seorang Kiai, dan saya kagum kepadanya, bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang  Mualaf,” tambah Hi. Robert

Diketahui sebelumnya AGK ditetapkan tersangka oleh KPK dengan kasus suap proyek, jabatan dan gratifikasi, sedangkan keterangan Hi. Robert sebagai Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals di persidangan secara tegas bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Hi. Robert ke AGK tidak ada sangkut pautnya dengan NHM.

Menurut Hi. Robert, NHM dalam segala urusan perizinan dan segala macam langsun di kementrian pusat, tidak ada urusan di daerah.

"Bahwa perlu diketahui izin tambang Perusahaan Tambang Emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini ada sejak tahun 1997 sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara," tegasnya *** (Red)

0 Komentar