Akun Tiktok @arifarifun Dipolisikan Kuasa Hukum PTNHM
HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud bersama rekannya Iksan Kanaha mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk polisikan akun tiktok @arifarifun.
Akun tiktok @arifarifun dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong yang disebarkan.
Laporan tersebut langsung dimasukkan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Rabu (22/11/2023)
Iksan Maujud kepada awak media, menyampaikan, video berdurasi 26 detik yang disebarkan melalui media Tiktok yang menayangkan Presiden Direktur (Presdir) NHM Bapak H. Robert Nitiyudo Wachjo bersama salah satu kontraktor asal Mongolia dengan kalimat “3 huruf cina so ambe mo..” merupakan berita hoax/bohong dan sangat merugikan kliennya.
"bahkan akun TikTok @arifarifun ketika menanggapi komentar orang mengatakan “oww siap semoga 4huruf cepat stabil walaupun suda di ambil Ali ole cina supaya Tong p taman2 deng kaka2 yang kemarin dirumahkan bisa beraktifitas kemb". Tutur Iksan
Kemudian, Kata Iksan, ada Salah satu komentar dari akun Tiktok @_ranie yang mengatakan “Brrti akang krja di nhm rasa iwip” juga langsung ditanggapi oleh @arifarifun, “stau suda kalo cina pegang”,
Komentar-komentar tersebut menurut Kuasa Hukum itu, hal tersebut mempertegas akun @arifarifun berusaha menggiring opini publik bahwa PTNHM akan diambil alih oleh China.
Selain itu, Iksan menyampaiakan bahwa kliennya, Pak Haji Robert menjelaskan maksud dari Video yang di sebarkan tersebut bukanlah seperti yangbdi sampaikan akun tiktok @arifarifun.
"Video yang beredar luas itu adalah bentuk kerjasama NHM dengan salah satu perusahaan terbesar di Mongolia yang bergerak di bidang kontraktor pembangunan untuk lokasi pertambangan," ungkap Iksan mengutip penyampaian Presdir PTNHM
Karena itu, menurut Iksan akun Tiktok @arifarifun telah menyebarkan berita bohong yang merupakan perbuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah tersebar berita hoax tersebut di Sosial Media, Tiktok, Facebook maupun di grup WhatsApp.
Lebih lanjut, iksan mengatakan bahwa, bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pengacara NHM itu juga mengungkapkan bahwa, untuk memperkuat laporan mereka di kepolisian, dirinya bersama rekanan telah melampirkan bukti video dari akun Tiktok atas nama @arifarifudin (beserta isi komentar dalam video), serta telah menyiapkan saksi-saksi untuk mempercepat laporan di Kepolisian.
Iksan juga berharap, dengan laporan ini menjadi pembelajaran kepada akun Tiktok @arifarifun maupun kepada siapa saja agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita atau postingan di Tiktok, Facebook, WhatsApp maupun sosial media lainnya. (Red)
0 Komentar