Sebesar 27 Miliyar Telah Dibayar, Assistant Presdir PT NHM Sebut Upah Penambang Belum Dibayar Koperasi TRG

HALMAHERA UTARA, liputanhalut.com - Protes yang di lakukan Penambang Tambang Rakyat Gosowong (TRG) terkait upah penambang yang belum terbayarkan dinilai salah sasaran.

Bagaimana tidak, kepada liputanhalut.com  Executive Assistant to President Director PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Yolanda Sumeisey mengungkapkan bahwa Perusahaan telah mentransfer sebanyak upak pekerja sebesar 27 miliyar ke Koperasi TRG.

"PT NHM telah melakukan transfer uang ke Koperasi TRG sebanyak 27 M untuk upah penambang di TRG," ungkap Yolanda via WhatsApp, Selasa (17/01/2023)

Menurut asisten presdir PT NHM itu, para penambang TRG salah protes.

"Seharusnya bapak-bapak penambang harus bertanya ke Koperasi TRG bukan ke PT NHM, karena perusahaan telah melakukan pembayar upah tersebut sesuai dengan hasil perolehan penambang," ujarnya

Selain telah di transfer 27 Miliyar ke Koperasi TRG dan tidak dibayarnya upah oleh Koperasi TRG, kata orang terpercaya media ini yang enggan dipublis namanya, menyampaikan ada sejumlah masalah yang membuat presdir PT NHM membubarkan Koperasi TRG.

"Acuan dibubarkannya Koperasi TRG diantaranya: 

1. Koperasi TRG mempekerjakan warga diluar lingkar tambang sehingga terjadi pencurian batu emas.

2. Sesuai perjanjian dengan Presdir pengambilan keuntungan hanya 2,5 persen namun yang di lakukan Koperasi ada pemotongan 10 persen yang dengan alasan pajak yang sebetulnya pajak telah dibayar oleh NHM.

3. Pengambilan 1 bagian dari hasil penambang.

4. Menggunakan  kelompok kilat yang masuk ke lubang yang hasilnya bagus untuk meraup keuntungan sendiri.

Olehnya itu NHM merasa hal tersebut merugikan warga lingkar tambang maka akan di bentuk koperasi baru yang lebih menguntungkan warga sekitar dan dikelolah oleh Desa," terangnya. (AN)

0 Komentar