CSR Perusahan Suatu Tinjauan Regulasi. Wajibkah?
SUKITMAN ASGAR /PENULIS
Pemerhati Hukum dan Akademisi Universitas Hein Namotemo-TOBELO
Maluku Utara merupakan lumbung Investasi baik bidang Pertambangan, Perikanan dan lainnya. Hingga terakhir Pulau-pulau Kecil yang dinamai Pulau Widi semenanjung Gane Timur Halmahera Selatan yang geger Seantero Indonesia karena Investor diduga kuat menjualnya dalam Situs Resmi Amerika Serikat. Kita kembali kepada Pokok Pembahasan bahwa, apakah Investasi khususnya dibidang Pertambangan baik Logam Emas, Perkebunan, Batubara dan lainnya diwajibkan menggelontorkan sebagian Pendapatannya untuk Wilayah sekitar Investasinya yang disebut dengan CSR. Pertanyaannya ini perlu kita Kaji bersama dalam Perspektif Regulasi, karena Hukum harus dipatuhi bukan dikesampingkan. Apabila secara Hukum diwajibkan maka tentu merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan, tanpa kecuali.
Kajian tentang Kedudukan Badan Hukum Perusahan.
Mula-mula sebelum kita membahas lebih dalam terkait dengan kewajiban Dana CSR, kita telaah dulu apa maksud dari Perusahan. Dalam perspektif Ilmu Hukum, Perusahan merupakan Badan Hukum. Sementara badan hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban atau disebut dengan subjek hukum sebagaimana manusia. Dalam bahasa Belanda badan hukum sebagai subyek hukum terjemahan dari Rechtspersoon. Sementara dalam literatur Inggris badan hukum sebagai subyek hukum disebut Legal Person. Menurut R. Ali Rido satu-satunya peraturan yang merupakan ketentuan umum mengenai badan hukum ialah Bab Kesembilan Buku Ketiga KUHPerdata yaitu Pasal 1653 tentang zedelijk lichmenatau badan hukum susila.
E. Utrecht mengemukakan Badan Hukum dapat dibedakan dalam pergaulan dan aneka warna hukum itu sendiri baik publik maupun privat, sementara L.J. van Apeldoorn mengatakan pembagian hukum publik dan hukum privat didasarkan pada kepentingan-kepentingan yang diatur oleh isi dari peraturan hukum, hukum publik mengatur kepentingan umum dan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau perdata. Kemudian lebih rincidijelaskan oleh Man. S. Sastra Widjaja bahwa untuk menentukan apakah suatu badan hukum itu merupakan badan hukum publik dan badan hukum privat maka perlu dilihat dari cara Pembentukan dan Ruang Lingkup Pekerjaannya. Pertama, Bila suatu Badan Hukum itu didirikan oleh kekuasaan negara atau Pemerintah maka disebut dengan hukum publik, dan bila didikan oleh orang atau kumpul orang-orang maka disebut sebagai badan hukum privat. Kedua, apabila lapangan pekerjaan dari badan hukum itu untuk kepentingan umum termasuk badan hukum publik, namun apabila pekerjaan untuk kepentingan orang perseorangan atau Sekelompok orang saja termasuk badan hukum privat. Dengan pendapat tersebut, maka Kedudukan Perusahan merupakan Penggolongan Badan Hukum Privat yang didirikan oleh per-orang untuk kepentingan tertentu, maka berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 Direksi/Direktur merupakan orang yang bertanggungjawab penuh atas lalu lintas jalannya Perusahan dimaksud.
Dana CSR Perspektif Teoritis dan Regulasi.
Setelah sebelumnya mengkajiikedudukan perusahan sebagai pengantar kajian, maka poin ini kita membahas subtansinya yang dikaji secara ilmiah baik teoritis maupun regulasi. Bahwa CSR yang disebut dengan Corporate Social Responsibity, bila dilihat dari asal katanya berarti Tanggung Jawab Perusahan dibidang Sosial dan Lingkungan TJSL. Secara umum, ketentuan mengenai Dana CSR/TJSL merupakan wajewentaan dari pada pas 33 UUD tahun 1945 yang kemudian diturunkan dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 15b UU Penanaman Modal menyatakan, Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaannya. Sementara dalam UUPerseroan Terbatas Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa: “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Penegasan kembali pada pasal 74 ayat (1) yaitu: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial CSR/TJSL awalnya lahir dari zaman Romawi Kuno sewaktu timbulnya ide Perseroan yang disebut sebagai master piece. Sebagai Separate Legal Entity dalam Perkembangannya mengakui Perseroan sebagai Good Corporate Citizen dengan dalih bahwa Perseroan sebagaimana layaknya manusia tidak boleh hanya untuk mementingkan diri sendiri, namun pula harus menaruh perhatian terhadap kebutuhan masyarakat sekelilingnya bahkan masyarakat pada umumnya yang masih memerlukan bantuan. Sebagai Good Corporate Citizen sangat diharapkan kepekaannya sehingga tidak boleh bersikap egois atau hanya memperhatikan tujuan Perseroan untuk mengejar keuntungan semata. Dari sinilah latar belakang lahir tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Komitemen tersebut kemudian kembali dalam bentuk regulasi turunannya PP No. 47 tahun 2012 dan Kepmen ESDM No. 1824 tahun 2018.
Menurut Mukti Fajar bahwa: kewajiban hukum (mandatory) atas CSR akan lebih efektif dan terukur dibandingkan dengan prinsip sukarela (voluntary). Selain itu juga akan memberikan kemanfaatan, baik kepada masyarakat maupun korporasi dalam jangka panjang yang berkelanjutan. Sehingga dari telaah rugalasi diatas, maka Dana CSR merupakan suatu kewajiban Perusahan bukan bantuan sukarela, ingat bukan bantuan sebagaimana saat ini diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat khususnya Lingkar Tambang PT. NHM
PT. NHM dan Utang CSR Serta Pembungkaman Demokrasi Lokal
Sekilas Contoh Kasus untuk melengkapi tulisan ini penulis tertarik untuk membahas Anggaran CSR PT. NHM yang sempat geger akibat dari Unjung Rasa dan berbagai sorotankarena tidak disalurkannya Dana CSR bagi masyarakat Lingkar Tambang PT. NHM yang sempat viral baik Media Sosial, Media masa dan lainnya. Tidak Dicairkan atau terjadinya Penundaan Penyaluran Dana CSR dalam 2 tahun terakhiryang dapat dikategorikan sebagai utang PerusahanPadahal CSR merupakan suatu Kewajiban atas Komitmen dan Tanggungjawab Perusahan yang perlu disalurkan dalam setiap tahun berjalan. Namun NHM yang dilabeli salah satu Perusahan Emas Raksasa di Indonesia menjadi pertanyaan besar dan hal yang sensitif dibahas bila kita berada diareal Lingkar Tambang PT. NHM. Dimana selama sebulan Penulis meliburkan diri disana hiruk pikuk itu muncul bukanlah tanpa alasan. Pertanyaannya hanya mengapa NHM dibawah Newcrest lebih baik dibanding dibawah Indotan yang penundaannya hingga memakan waktu 2 tahun lamanya? Pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa kewajiban Perusahan tidak dipatuhi tetapi fokus mendonasikan dengan Amalan Pribadinya? Jangan-Jangan Amalan yang diberikan merupakan Uang Rakyat dalam Bentuk CSR yang tidak disalurkan itu. Wallahualam Bissabab
Namun dalam pandangan akademik Penulis, coba diuraikan dalam fakta terbalik dibawah ini. Satu, BantuanDanaCovid19. Asumsi Penulis Dana Covid 19 yang diperuntukkan di Kabupaten Halmahera Utara dan Maluku Utara pada umumnya merupakan dana CSR milik masyarakat Lingkar Tambang, hal ini dilakukan bukanlah tanpa alasan agar mendapatkan simpati dan perhatian Pemerintah baik Pusat maupun daerah atas Konstribusi PT. NHM dalam mengatasi lajunya Covid 19 yang diberikan dalam bentuk alat dan sembako pada masyarakat, maka tak heran konflik sosial dan penyemplengan hukum terjadi saat ini diwilayah lingkar tambang pemerintah seakan menutup mata tanpa peduli apa yang terjadi.. Kedua Sedekah “Tersyirat”.Penulis Menamainya sebagai sedekah tersirat karena diduga kuat, sedekah yang sejauh ini diberikan sebagai amal ibadah bapak Presdir PT. NHM Bung Haji merupakan Anggaran CSR yang diperuntukkan untuk Pencitraan Perusahan,asumsi ini bukan pula tanpa alasan. Mengingat sejauh ini pertama. Dana PPM tidak dicairkan, Kedua. Darimana sumber dananya tidak diketahui dan terakhir tidak adanya transparansi dana 1% . Sehingga satu-satunya cara untuk mendapatkan simpati masyarakat umum dan pemerintah yaitu hanya dengan apa yang disebutkan diatas, agar dimata pemerintah bungHaji sebagai Investor yang peduli dan peka terhadap kondisi masyarakat dan memiliki Konstribusi besar bagi bangsa serta mampu menciptakan Iklim yang kondusif aman dan damai diwilayah kegiatan eksplorasinya, maka jangan heran demonstrasi dilakukan warga penuh intrik dari pihak Penegak Hukum maupun lembaga-lembaga yang Pro Corporasi. karena sudah berapa kali warga menjadi korban atas suara lantang yang mereka keluarkan dalam menuntut haknya. Pertanyaannya? Apa alasan Presdir agar tidak perlu lakukan Demonstrasi, padahal dalam Negara Demokrasi Penyampaian Pendapat merupakan hak warganegara yang dijamin dalam Konstitusi.Pada Negara yang menganut Demokrasi manapun terjadinya Pro dan Kontra agar adanya Keseimbangan dan Kontrol Rakyatdalam setiap kebijakan dan prorgam yang dirumuskan sehingga tidak perlu Egois dengan Kebijakan sepanjang adanya kekeliruan tentukelompok kontra pasti menyoroti dengan mengharapkan Jawaban untuk perbaikan namun bila sorotan dan desakan itu tidak ditanggapi baik maka satu-satunya jalanmenuntut Hak dan keadilan yang terakhir adalah Unjung Rasa (Parlemen Jalanan), sepanjang sesuai koridor yang ditentukan dalam Hukum dan perundang-undangan. Cara-cara ini bagi penulis bukanmerupakan suatu cara baru kaum Kapitalis, hal ini agar dimata Negara terus dipercayakan untuk melakukan ekspansi bisnis dimana-manawabil khususdi Maluku Utara maka tidaklah heran bila Pemerintah Daerah mengejarnya guna mengajak menanam Saham diwilayah mereka yang terakhir kena getahnya adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, yang sebelumnya pula beredar informasi Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan lebih dulu diajak berinvestasi. Namun fakta dilapangan terbalik jauh panggang dari api.
Sebagai penutup dari secarik kertas Pengantar Pemahaman ini tidak lupa sebagai manusia penulis mengapresiasi Presdir PT. NHM Bung Haji karena satu-satunya manusia yang mengindiskan malaikat dari dua sisi yangberbeda, sebagai Malaikat Penyelamat dan sekaligus malaikat “Pembunuh” Penyelamat karena hanya beliaulah dapat menyelamatkan masyarakat Maluku Utara penderita sakit parah bahkan lumpuh tak berdaya atas Pertolongan Allah melalui uluran tangannyadalam mengobati serta bantuan Rumah Layak Huni yang patut disyukuri, “Pembunuh” karena hanya ditangan beliaulah 2 tahun Dana CSR tertunda tapi uang mengalir terus diluar lingkar tambang serta tingginya konflik sosial masyarakat wilayah lingkar tambang. Dengan keadaan yang ada, Penulis mencoba memberikan tawaran soluktif buat Menejment dan Presdir PT. NHM bahwa, Satu. Bahwa secara Regulasitidak melarang Penyaluran Dana CSR diperuntukan diluar Lingkar Tambang yang berkonstribusi pada Perusahan semisalnya Lembaga Adat, Organisasi OKP dan Masyarakat sertaperuntukan untuk kegiatan lainnya diluar lingkar tambang yang mampu meningkatkan harkat dan martabat warga Indonesia seutuhnya sebagaimana saat ini telah diperbuat PT. NHM khususnya bidang Penanganan Kesehatan, asalkan perlu terbuka berapa persen untuk warga Lingkar tambang, berapa untuk keluar agar memiliki daya guna yang jelas dan terarah. TawaranKeduaKiranya untuk segera lakukan penyegaran di tubuh Menenjment Departemen SP dan Departemen lainnya dengan melakukan perombakan atau rolling kewajaran, KetigaBila hal-hal yang disebutkan diatas tidak lagi dilakukan, maka sedianya NHM mendirikan lembaga Pendidikan dan Kesehatan agar menjadi kenangan baik dan peninggalan yang benar-benar bermanfaat dan memiliki nilai keberlanjutan bagi masyarat Linkar Tambang yaitu dengan mendirikan Perguruan Tinggi serta Rumah Sakit yang dibiayai Penuh oleh PT. NHM sementara aspek Pemberdayaannya Penyediaan Pelatihan dan keterampilan bagi Guru Honorer dan Para Pencari Kerja, dibanding memberikan anggaran perorangan yang tidak memiliki nilai keberlanjutan dimasa mendatang.Keempat Poin ini khusus untukPemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara agar Dana CSR diatur dalam bentuk Peraturan Daerah sebagaimana Provinsi lainnya salah satu Kalimantan Timur yang membuka 3% Pendapatan Bersih setiap Perusahan yang bergerak pada Sumber Daya Alam yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi. Agar setiap Investor mengetahui tanggungjawabnya ketika ingin menanam investasinya diwilayah ini. Demikian semoga catatan singkat ini memberikan Sumbangsih Pemikiran kita terkait dengan Regulasi CSR di Indonesia secara umum.
0 Komentar